23.9.12

Sepeda Motor Bebek Injeksi Kencang dan Irit Jupiter Z1

Yamaha indonesia kini semakin mantap menyandang tagline "semakin di depan" pasalanya PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) telah resmi meluncurkan sepeda motor paling mutakhir di kelasnya pada sabtu,17 juli 2012 lalu yang dilaksanakan serentak di dua kota yaitu Jakarta dan Yogyakarta.
All New Yamaha Jupiter Z1 dinilai lebih dari sekedar sepeda motor bebek biasa, karena mampu memberikan sensasi berkendara yang luar biasa, tetntunya didukung oleh fitur dan teknoligi unggulan yang menjadikannya semakin di depan.
mesin yang digunakan  All New Yamaha Jupiter Z1  adalah mesin generasi terbaru yang mengunakan teknologi fuel injection yang menjadikan pembakaran lebih optimal serta menghasilkan tenaga yang lebih besar tapi tentunya dengan konsumi bahan bakar yang jauh lebih hemat, bahkan all new jupiter z1 diklaim memiliki performa yang lebih tinggi 20% dibanding pendahulunya, dengan dukungan forged piston yang merupakan teknilogi juara di kelasnya menjadikan mesin all new jupiter z1 lebih kuat, awet, dan ringan.
didukung penampilan yang modern dan sporty all new jupiter z1 mampu bermanuver dengan lincah, hal tersebut ternyata dikarenakan deasainer  All New Yamaha Jupiter Z1 adalah Mr.Yuichi Takeda dari Yamaha Motor Corp (YMC).yang juga desainer YZF M1 dan YZF R1, dua sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor yang digunakan oleh tim Yamaha Factory Racing dan tim satelit Yamaha di lintas balap tingkat dunia yaitu motoGP, diakui oleh Mr.Yuichi Takeda bahwa desain YZF M1 dan YZF R1 adalah sumber insprasi desain All New Yamaha Jupiter Z1.
All New Yamaha Jupiter Z1 hadir dengan beberapa fitur yang baru dan unggul terutama, desain body sepeda motor berlapis yang membuatnya lebih kokoh dan mendukung sisi aerodinamis All New Yamaha Jupiter Z1 yang terinsprasi dari motoGP dan merupakan desain terobosan yang belumpernah diterapkan oleh   moped manapun, dengan lima pilihan warna All New Yamaha Jupiter Z1 membuat yang lain semakin ketinggalan lagi.

sumber :
http://www.yamaha-motor.co.id/jupiterz1
http://motor-modif.com
http://www.gp-mania.com

30.5.12

Privasi dalam Teknologi Informasi

sebagai pengguna teknologi privasi atau kerahasiaan adalah salah satu hal yang penting untuk dijaga dan dilindungi karena bisa saja konten yang ada didalamnya bersifat intern seperti rahasia perusahaan, sayangnya hingga saat ini belum ada peraturan yang secara spesifik mengatur secara jelas mengenai batasan akses seseorang atau institusi terhadap konten informasi.


umumnya setiap penyedia layanan jasa maupun barang, seperti acount social media, email, atau beberapa hardware juga dilengkapi dengan fitur proteksi, tapi sayangnnya pepatah "penjahat selalu selangkah di depan penegak hukum" berlaku, dewasa ini pekerjaan menjebol security system tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang ahli dalam bahasa pemrograman dan sistem tapi kegiatan hanking dan cracking dapat dilakukan dengan software aplikasi yang dapat dengan mudah digunakan dan diperolah, sehingga siapapun dapat melakukannya dengan leluasa.
dengan keadaan yang terjadi saat ini para pengguna kemudahan teknologi informasi diharapkan dapat meminimalkan penyalahgunaan konten informasi dengan memilih informasi mana yang layak dipublikasikan dan informasi apa yang sebaikanya dirahasiakan, begitu juga dengan pelaku palnggaran hak privasi seseorang yang sebaiknya dihormati dan dihargai.

hukum dalam dunia maya (cyberlaw)

peraturan atau hukum adlah suatu hal yang mutlak diperlukan oleh semua orang, diselenggarakannya hukum bertujian untuk memberikan proteksi atas hak pihak-pihak yang bersentuhan dengan hukum, dalam dalam manajemen kenegaraan kita mengenal istilah hukum tata negara dan untuk hubungan sosial kita mengenal hukup pindana dan perdata yang mengacu pada uud45 dan kuhp.


di dalam dunia maya atau cyber kita seringkali dihapakan dengan kondisi dimana kita perlu menjaga kerahaisan suatu dikumen atau karya agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, dengan demikian pemerintah melalui drirektorat jenderal hak kekayaan intelektual yang berafiliasi pada kementerian hukum dan ham republik indonesia melindungi karya dengan hak paten, adapun untuk melindungi masyarakat dunia cyber dari kejahatan, penipuan, atau pemalsuan transaksi pemerintah telah berusaha melindungi dengan diajukannya undang-undang ite(internet transaksi elektronik) oleh kemenkominfo (kementerian komunikasi dan informasi) dengan dua dasar tersebut diharapkan pemerintah dapat melindungi masyarakatnya dari kejahantan di dunia cyber.
dalam linkup yang kebih besar di tingkat sebuah perusahaan media dari USA bekerjasama dengan negara amerika serikat melakukan tindakan pemerantasan pembajakan dengan menerbitkan semacam undang undang yang diberinama SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act) yang ternyata ditangapi satir oleh masyarakat cyber dunia karena dinilai terlalu berlebihan dalam menangani pelanggaran.
dengan demikian masyarakat cyber dunia dituntut untuk lebih cerdas dalam beraktifitas di dunia cyber.

-haki
-uu ite
-sopa & pipa

23.4.12

etika berkendara

dewasa ini ramai terdengar kejahatan yang dilakukan oleh segelintir oknum pengendara kenaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak bertanggungjawab yang melakukan tindak kecrobohan atau kekeraran bahkan mengarah pada kriminalitas, sebetulnya hal demikian terjadi karena pengendara tersebut tidak mengerti atau mengetahui ketentuan yang berlaku dalam berlalulintas, dan berikut adalah beberap peraturan yang dibakukan oleh pemerintah:

Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)

Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)

Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)

Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.

Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)

Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58

Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)

Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)

Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h

Selain sepeda motor, mengemudikan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).

Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e

Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)

Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).

Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)

Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)

Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)

- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1).

Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a).

Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)

wewenang, tugas, dan tanggung jawab

dalam tulisan kali ini penulis akan mengajak anda sedikit memahami peranan suatu jabatan dalam organisasi, adapun jabatan atau posisi yang akan kita soroti kali ini adalah ketua sebuar organisasi komunitas di tingkat provinsi.
tugas pokok seorang pimpinan organisasi antara lain membina dan mengelola organisasi yang dipimpinnya berdasarkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga , dan peraturan organisasi yang lebih spesifik serta kebijakan organisasi diatasnya(tingkat nasional). seorang ketua selayaknya memperhatikan arah kebijakan dari badan pembina, serta usulan dan saran dari badan penasihat. seorang ketua haruslah mampu menentukan arah kebijakan badan-badan pelaksana, memantau, mengawasi, mengevaluasi, dan mengikuti informasi terkini dan laporan atas segala pelasanaan progran dan rencana kerja pengurus organisasi.
pemimpin organisasi memiliki beberapa wewenang yang diserahkan kepadanya dan semua yang dipimpin anggota menerimanya, dan berikut diantaranya : mengurus semua penyelenggaran program organisasi, memotivasi anggota yang dipimpinnya, menyusun tugas pokok dan fungsi(tupoksi), bekerjasama dengan pihak luar organisasi, mewakili organisasi yang dipimpinnya, dan memberikan apresiasi(pengargaan) bersasarkan keputusan musyawarah pengurus organisasi.
seorang ketua organisasi secara praktis dibebankan tanggungjawab yang melekat pada dirinya dimulai saat pertamakali ia dilantik sebagai ketua, dan berikut beberapa tanggungjawab yang umunya diberikan kepada seorang ketua organisasi : melaksanakan rapat/pertemuan/musyawarah berdasarkan arahan organisasi diatasnya, memimpin badan pelasana dalam linkup tugas selaku  badan pimpinan, menyampaikan laporan sesuai dengan tatanan yang diatur dalam ad/art organisasi, dan mejaga/memmelihara citra/ wibawa organisasi yang dipimpinnya. 

pekerjaan

Beberapa bulan lalu sebuah organisasi yang bergerak di bidang olah raga masyarakat yang mengkhususkan diri untuk kelompok olahraga permainan dan rekreasi menggelar sebuah acara multi event untuk tingkat nasional lebih dari 25 perwakilan provinsi dan puluhan cabang olahraga menyemarakan acara tersebut, berlokasi di parkir timur senayan gelora bung karno dan berlangsung selama 6 hari berturut-turut acara tersebut digelar.
selama 6 hari gelaran event tersebut kami(penulis beserta tim) menangani salah satu vanue eksibisi yang termasuk paling sibuk karena jumlah peserta dan amino masyarakat sekitar lokasi yang memadati vanue tempat kami bertugas.
sebelum gelaran event tersebut kami harus menyusun time lable secara umum hari-perharinya beserta breakdown acara dalam setiap hari selama pelaksanaan yang akan dijalankan dalam vaue kami, semua kebutuhan dipersiapkan secara matang, berkoordinasi dengan event organizer dan komite pelasana multi event adlah hal penting, agar setiap fasilitas dan acara vanue tidak berbenturan dengan acara di main stage dan vanue lainnya.
pekerjaan yang kami lakukan sangat dinamis diantaranya perencanaan, persiapan, pelasanaan, kontroling untuk menghindari over time, dan evaluasi.
fornas_indonesia

10.10.11

TELEMATIKA

belakangan ini kata"TELEMATIKA" ering kali terdengar dan disebut-sebut dalam media, dan banyak juga yang menhubung-hubungkan telematika dengan video, foto digital, media komunikasi seperti sms, email, dan chat. secara terminologi telematika dapat diartikan sebagai jaringan kominikasi yang berkaitan dengan siatem informasi, kata "telematika" berasal dari bahasa prancis yang diambil dari kata :"TELEMATIQUE".
Menurut Moeadjiono(salah satu praktisi teknologi informasi modern) makna telematika merupakan konvergensi dari
 Para praktisi mengatakan bahwa TELEMATICS merupakan perpaduan dari dua kata yaitu dari “TELECOMMUNICATION and INFORMATICS” yang merupakan perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah telematika juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” karena lahir dari perkembangan teknologi digital. Dalam wikipedia disebutkan bahwa Telematics juga sering disebut dengan ICT (Information and Communications Technology).
Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu ( konvergensi ). Semula media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi komunikasi pada saat itu.

Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghindarkan media komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah Telematika kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara telekomunikasi, media dan informatika yang semula masing-masing berkembang secara terpisah.

Konvergensi Telematika kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau “The Net”. Dalam perkembangannya istilah “media” dalam Telematika berkembang menjadi wacana “multimedia”. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah “multimedia” semula hanya merujuk pada kemampuan sistem computer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambigus jika istilah Telematika dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika(http://law.ui.ac.ic/lama/telematika/index.htm).

Teknologi Informasi merujuk pada sarana prasarana, sistem dan metode untuk perolehan, pengiriman, penerimaan, pengolahan, penafsiran, penyimpanan, pengorganisasian, dan penggunaan data yang bermakna ( Miarso, 2007 ).

Selaras dengan pengertian telematika sebagai sarana komuikasi jarak jauh,

maka fungsi dari telematika antara lain :

1. Penyampai informasi.
Telematika digunakan sebagai penyampai informasi agar orang yang melakukan Komunikasi menjadi lebih berpengetahuan dari sebelumnya. Bertambahnya pengetahuan manusia akan meningkatan keterampilan hidup, menambah kecerdasan, meningkatkan kesadaran dan wawasan.
2. Sarana Kontak sosial hidup bermasyarakat.
Interaksi sosial menimbulkan kebersamaan; keakraban, dan kesatuan yang akan melahirkan kerjasama. Telematika menjadi penghubung diantara peserta kerjasama tersebut, walaupun mereka tersebar dimana-mana. Telematika menjembatani proses interaksi sosial dan kerjasama sehingga menghasilkan jasa yang memiliki nilai tambah dibanding hasil perseorangan.








Contoh Penerapan Telematika

Ragam bentuk yang akan disajikan merupakan aplikasi yang sudah berkembang di berbagai sektor, maka tidak menutup kemungkinan terjadi tumpang tindih. Semua kegiatan dengan istilah work and play dapat menggunakan telematika sebagai penunjang kinerja usaha semua usaha dalam semua sektor, sosial, ekonomi dan budaya.



Bentuk-bentuk tersebut adalah

1. E-government

E-goverment dihadirkan dengan maksud untuk administrasi pemerintahan secara elektronik. Di Indonesia ini, sudah ada suatu badan yang mengurusi tentang telematika, yaitu Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI). TKTI mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan dan mempelopori program aksi dan inisiatif untuk menigkatkan perkembangan dan pendayagunaan teknologi telematika di Indonesia, serta memfasilitasi dan memantau pelaksanaannya.

Tim tersebut memiliki beberapa terget. Salah satu targetnya adalah pelaksanaan pemerintahan online atau e-goverment dalam bentuk situs/web internet. Dengan e-goverment, pemerintah dapat menjalankan fungsinya melalui sarana internet yang tujuannya adalah memberi pelayanan kepada publik secara transparan sekaligus lebih mudah, dan dapat diakses (dibaca) oleh komputer dari mana saja.


E-goverment juga dimaksudkan untuk peningkatan interaksi, tidak hanya antara pemerintah dan masyarakat, tetapi juga antar sesama unsur pemerintah dalam lingkup nasional, bahkan intrernasional. Pemerintahan tingkat provinsi sampai kabupaten kota, telah memiliki situs online. Contohnya adalah DPR, DKI Jakarta, dan Sudin Jaksel. Isi informasi dalam e-goverment, antara lain adalah profil wilayah atau instansi, data statistik, surat keputusan, dan bentuk interaktif lainnya.

2. E-commerce

Prinsip e-commerce tetap pada transaksi jual beli. Semua proses transaksi perdagangan dilakukan secara elektronik. Mulai dari memasang iklan pada berbagai situs atau web, membuat pesanan atau kontrak, mentransfer uang, mengirim dokumen, samapi membuat claim.

Luasnya wilayah e-commerce ini, bahkan dapat meliputi perdagangan internasional, menyangkut regulasi, pengiriman perangkat lunak (soft ware), erbankan, perpajakan, dan banyak lagi. E-commerce juga memiliki istilah lain, yakni e-bussines. Contoh dalam kawasan ini adalah toko online, baik itu toko buku, pabrik, kantor, dan bank (e-banking). Untuk yang disebut terakhir, sudah banyak bank yang melakukan transaksi melalui mobile phone, ATM (Automatic Teller Machine - Anjungan Tunai Mandiri) , bahkan membeli pulsa.
3. E-learning


Globalisasi telah menghasilkan pergeseran dalam dunia pendidikan, dalri pendidikan tatap muka yang konvensional ke arah pendidikan yang lebih terbuka. Di Indonesia sudah berkembang pendidikan terbuka dengan modus belajar jarah jauh (distance lesrning) dengan media internet berbasis web atau situs.

Kenyataan tersebut dapat dimungkinkan dengan adanya teknologi telematika, yang dapat menghubungkan guru dengan muridnya, dan mahasiswa dengan dosennya. Melihat hasil perolehan belajar berupa nilai secara online, mengecek jadwal kuliah, dan mengirim naskah tugas, dapat dilakukan.

Peranan web kampus atau sekolagh termasuk cukup sentral dalam kegiatan pembelajaran ini. Selain itu, web bernuansa pendidikan non-institusi, perpustakaan online, dan interaksi dalam group, juga sangatlah mendukung. Selain murid atau mahasiswa, portal e-learning dapat diakses oleh siapapun yang memerlukan tanpa pandang faktor jenis usia, maupun pengalaman pendidikan sebelumnya.

Hampir seluruh kampus di Indonesia, dan beberapa Sekolah Menegah Atas (SMA), telah memiliki web. Di DKI Jakarta, proses perencanaan pembelajaran dan penilaian sudah melalui sarana internet yang dikenal sebagai Sistem Administrasi Sekolah (SAS) DKI, dan ratusan web yang menyediakan modul-modul belajar, bahan kuliah, dan hasil penelitian tersebar di dunia internet.



Bentuk telematika lainnya masih banyak lagi, antara lain ada e-medicine, e-laboratory, e-technology, e-research, dan ribuan situs yang memberikan informasi sesuai bidangnya. Di luar berbasis web, telematika dapat berwujud hasil dari kerja satelit, contohnya ialah GPS (Global Position System), atau sejenisnya seperti GLONAS dan GALILEO, Google Earth, 3G, dan kini 4G, kompas digital, sitem navigasi digital untuk angkutan laut dan udara, serta teleconference.


Perkembangan Telematika

Peristiwa proklamasi 1945 membawa perubahan yang bagi masyarakat Indonesia, dan sekaligus menempatkannya pada situasi krisis jati diri. Krisis ini terjadi karena Indonesia sebagai sebuah negara belum memiliki perangkat sosial, hukum, dan tradisi yang mapan. Situasi itu menjadi ‘bahan bakar’ bagi upaya-upaya pembangunan karakter bangsa di tahun 50-an dan 60-an. Di awal 70-an, ketika kepemimpinan soeharto, orientasi pembangunan bangsa digeser ke arah ekonomi, sementara proses – proses yang dirintis sejak tahun 50-an belum mencapai tingkat kematangan.

Dalam latar belakang sosial demikianlah telekomunikasi dan informasi, mulai dari radio, telegrap, dan telepon, televise, satelit telekomunikasi, hingga ke internet dan perangkat multimedia tampil dan berkembang di Indonesia. Perkembangan telematika penulis bagi menjadi 2 masa yaitu masa sebelum atau pra satelit dan masa satelit.


1. Masa Pra-Satelit

Radio dan Telepon

Di periode pra satelit (sebelum tahun 1976), perkembangan teknologi komunikasi di Indonesia masih terbatas pada bidang telepon dan radio. Radio Republik Indonesia (RRI) lahir dengan di dorong oleh kebutuhan yang mendesak akan adanya alat perjuangan di masa revolusi kemerdekaan tahun 1945, dengan menggunakan perangkat keras seadanya. Dalam situasi demikian ini para pendiri RRI melangsungkan pertemuan pada tanggal 11 September 1945 untuk merumuskan jati diri keberadaan RRI sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dengan rakyat, dan antara rakyat dengan rakyat.

Sedangkan telepon pada masa itu tidak terlalu penting sehingga anggaran pemerintah untuk membangun telekomunikasipun masih kecil jumlahnya. Saat itu, telepon dikelola oleh PTT (Perusahaan Telepon dan Telegrap) saja. Sampai pergantian rezim dari Orla ke Orba di tahun 1965, RRI merupakan operator tunggal siaran radio di Indonesia. Setelah itu bermunculan radio – radio siaran swasta. Lima tahun kemudian muncul PP NO. 55 tahun 1970 yang mengatur tentang radio siaran non pemerintah.

Periode awal tahun 1960-an merupakan masa suram bagi pertelekomunikasian Indonesia, para ahli teknologi masih menggeluti teknologi sederhana dan “kuno”. Misalnya saja, PTT masih menggunakan sentral-sentral telepon yang manual, teknik radio High Frequency ataupun saluran kawat terbuka (Open Were Lines). Pada masa itu, banyak negara pemberi dana untuk Indonesia – termasuk pendana untuk pengembangan telekomunikasi, menghentikan bantuannya. Hal itu karena semakin memburuknya situasi dan kondisi ekonomi dan politi di Indonesia.


Tercatat bahwa pada masa 1960-1967, hanya Jerman saja yang masih bersikap setia dan menaruh perhatian besar pada bidang telekomunikasi Indonesia, dan menyediakan dana walau di masa-masa sulit sekalipun. Ketika itu pengembangan telekomunikasi masih difokuskan pada pengadaan sentra telepon, baik untuk komunikasi lokal maupun jarak jauh, dan jaringan kabel. Indonesia saat itu belum memiliki satelit. Sentral telepon beserta perlengkapan hubungan jarak jauh ini diperoleh dari Jerman. Pada saat itu, Indonesia hanya dapat membeli produk yang sama, dari perusahaan yang sama, yakni Perusahaan Jerman. Tidak ada pilihan lain bagi Indonesia.

Keleluasaan barulah bisa dirasakan setelah di tahun 1967/1968 mengalir pinjaman-pinjaman ke Indonesia, baik bilateral ataupun pinjaman multilateral dari Bank Dunia, melalui pinjaman yang disepakati IGGI. Akan tetapi, pada masa inipun inovasi dalam pemfungsian teknologi telekomunikasi masih belum berkembang dengan baik di negeri ini. Peda dasarnya kita memberi dan memakai perlengkapan seperti switches, cables, carries yang sudah lazim kita pakai sebelumnya.

Televisi
Badan penyiaran televisi lahir tahun 1962 sebelum adanya satelit yang semula hanya dimaksudkan sebagai perlengkapan bagi penyelenggara Asian Games IV di Jakarta. Siaran percobaan pertama kali terjadi pada 17 Agustus 1962 yang menyiarkan upacara peringatan kemerdekaan RI dari Istana Merdeka melalui microwave. Dan pada tanggal 24 Agustus 1962, TVRI bisa menyiarkan upacara pembukaan Asian Games, dan tanggal itu dinyatakan sebagai hari jadi TVRI.

Terdorong oleh inovasi, akhirnya pada tanggal 14 November 1962 untuk pertama kalinya TVRI memberanikan diri melakukan siaran langsung dari studio yang berukuran 9x11 meter dan tanpa akustik yang memadai. Acaranya terbatas, hanya berupa permainan piano tunggal oleh B.J. Supriadi dengan pengaruh acara Alex Leo.

Lebih setahun setelah siaran pertama, barulah keberadaan TVRI dijelaskan dengan pembentukan Yayasan TVRI melalui Keppres No. 215/1963 tertanggal 20 oktober 1963. Antara lain disebutkan bahwa TVRI menjadi alat hubungan masyarakat (mass communication media) dalam pembangunan mental/spiritual dan fisik daripada Bangsa dan Negara Indonesia serta pembentukan manusia sosialis Indonesia pada khususnya.

Sampai tahun 1989, TVRI merupakan operator tunggal di bidang penyiaran televise.
Jadi sebelum satelit palapa mengorbit, Indonesia hanya mengenal telekomunikasi yang bersifat terestrial, yakni yang jangkauannya masih dibatasi oleh lautan. Telekomunikasi seperti ini tidak bisa menjangkau pulau-pulau kecuali melalui penggunaan SKKL (Saluran Komunikasi Kabel Laut) yang mahal dan sulit dipergunakan.


2. Masa Satelit

Satelit Domestik Palapa

Gagasan tentang peluncuran satelit bagi telekomunikasi domestik di Indonesia bisa ditelusuri asal muasalnya dari sebuah konferensi di Janewa tahun 1971 yang disebut WARCST (World Administrative Radio Confrence on Space Telecomunication).

Pada konferensi itu di tampilkan pila pameran dari perusahaan raksasa pesawat terbang Hughes. Perusahaan inilah yang mengusulkan ide pemanfaatan satelit bagi kepentingan domestik Indonesia. Hal tersebut disambut oleh Suhardjono yang berlatar belakang militer dan membawa masalah satelit itu sampai ke Presiden RI.

Selain pertimbangan kelayakan ekonomi dan teknis, sejarah peluncuran satelit ini juga diwarnai oleh kepentingan politik dimana hubungan antara Indonesia dengan negara- negara lain sudah mulai bersahabat. Di sisi lain, satelit memungkinkan penyebaran luas ideologi negara ke masyarakat luas melalui TV, satelit juga menguntungkan secara ekonomi.

Komunikasi tentang cara-cara menggali sumber daya alam dapat berlangsung dengan mudah. Ini berlaku untuk kasus tembaga pura (Freeport) dan di Dili. Peluncuran satelit Palapa di Cape Canaveral, Florida, bulan Agustus 1976 pada panel peluncuran terdapat 3 orang Indonesia dan perwakilan dari perusahaan NASA dan Hughes.

Kejadian ini diresmikan juga melalui pidato kenegaraan oleh presiden Soeharto di Jakarta, tanggal 16 Agustus 1976. ini merupakan satu- satunya proyek teknologi yang mendapat tempat terhormat di gedung Parlemen. Namun peluncuran satelit itu merupakan kebijakan nasional yang gagasan awalnya dicetuskan oleh pemerintah.

Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Indonesia pernah mengalami ancaman perpecahan. Untuk mempersatukan tanah air yang sangat luas ini diperlukan sarana perhubungan yang mencakup seluruh wilayah nusantara. Proses kelahiran satelit ini hanya melibatkan sedikit teknokrat dan teknolog yang berpihak pada kepentingan Orba.


Dampak Setelah Adanya Satelit Palapa

Dengan semakin bergantungnya Indonesia pada teknologi satelit, muncullah sejumlah perusahaan yang bergerak dalam produksi perlengkapan terkait, seperti RFC (milik Iskandar Alisjahbana), LEN (milik Kayatmo), PT. INTI. Setelah periode itu, aspek bisnis di dunia telekomunikasi mencuat. Inovasi lebih banyak terjadi pada penyediaan layanan, sementara pengembangan teknologi untuk komponen berkurang.

Pertumbuhan ekonomi yang pesat di tahun 1988 membuat kebutuhan telekomunikasi melonjak secara drastis. Untuk memenuhi kebutuhan telepon yang melonjak, disadari pemerintah perlunya perubahan regulasi, yang kemudian membuahkan UU no. 3 tahun 1989 tentang pengertian telekomunikasi yang diperluas hingga mencakup alat pengiriman data seperti facsimile dan telex, dan lain-lainnya.

Sebelum lahirnya UU ini, Telkom dan Indosat disebut sebagai badan penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan seluruh jejaring dan layanan jasa. Dampak positif dari berlakunya UU tersebut adalah mulai masuknya pihak-pihak swasta dengan modal yang besar, walaupun dalam skala usaha yang terbatas.

Mereka datang dengan membawa teknologi baru, tenaga ahli, manajemen yang baru. Ini semua kemudian menciptakan iklim usaha yang baru dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. Dengan terlibatnya pihak asing dalam pengadaan dana, teknologi dan menejemen, perkembangan teknologi telekomunikasi berkembang dengan pesat. Hal ini terjadi sekitar tahun 1990-an dan dampaknya terlihat mulai tahun 1991 khususnya terlihat jelas bahwa jangkauan telekomunikasi di Indonesia menjadi bertambah luas.

Perkembangan teknologipun berkembang pesat, mulai dari pesawat telepon manual ke otomatis, dan dari analog menjadi digital. Pada gilirannya perkembangan ini menuntut adanya pengaturan infrastruktur dan standarisasi peralatan. Tak lama kemudian masuklah teknologi mobile-telecommunication.

Berkembanglah pemakaian handphone yang bardampak tumbuhnya usaha-usaha yang tidak hanya menyediakan layanan atau jejaring saja, melainkan juga membangun pabrik-pabrik dalam upaya pemenuhan kebutuhan akan kabel. Menarik untuk dicatat bahwa di era serbuan bisnis telekomunikasi itu, ternyata kaidah dan aturan bisnis professional tidak sepenuhnya diikuti.

Sementara itu faktor politik tampaknya justru mengambil peranan penting. Kala itu terjadi campur tangan bisnis dari “Keluarga Cendana” yang mengambil peranan sebagai mitra bisnis PT Telkom dan Indosat yang kemudian diikuti oleh krono-kroni mereka seperti Liem Sio Liong melalui “Sinar Mas”- nya dan lain-lain. Di era emas telekomunikasi itu, tumbuh dorongan kuat agar Bank Indonesia membuka pintunya lebar-lebar bagi pihak swasta asing.

Bahkan mereka menginginkan adanya privatisasi Telkom dan Indosat dalam penyelenggaraannya. Dampak dari dorongan ini mencuatnya pandangan bahwa regulasi yang ada sudah tidak memadai lagi. Di sekitar tahun 1996, mulailah disusun rencana untuk meninjau kembali UU No. 3 tahun 1989.


Beberapa hal yang diperhatikan dalam review ini adalah :

1. Perkembangan teknologi tahun 1995-1996 itu berbeda sekali dengan di tahun 1990. ini terutama terjadi akibat konvergensi teknologi, sebagai fungsi dari berbagai jenis jasa berubah dan timbul jasa-jasa baru yang perlu diakomodasikan. Konvergensi teknologi bahkan memungkinkan teknologi dipadu dengan broadcasting, sehingga timbullah telematika, teleinformatika, teknologi informasi dan lain-lain yang menuntut kebijakan dan peraturan yang baru.

2. Perkembangan teknologi informasi dan broadcasting itu ternyata tidak hanya berpengaruh pada masalah politik, dalam artian berita, tetapi juga iklan yang sangat berpengaruh dalam dunia bisnis. Lebih jauh lagi dengan berkembangannya telebanking, telekumunikasi sebelumnya dilihat hanya sebagai public utility, kini berubah menjad bisnis opportunity.

3. Globalisasi ekonomi menciptakan suasana kompetisi yang semakin ketat. Ini menuntut penyelenggaraan telekomunikasi dengan kualitas layanan yang semakin tinggi.
Setelah satelit Palapa mengorbit, jangkauan telekomunikasi Indonesia bisa meliputi seluruh nusantara, dan bahkan ke luar wilayah nusantara. Satelit telekomunikas itu kemudian bisa dimanfaatkan bukan untuk telepon tetapi juga untuk berbagai macam keperluan lain seperti, pengiriman facsimile, telex, dan pengiriman berbagai informasi dalam bentuk lain termasuk broadcasting. Setelah perkembangan itu semua terwujud, masyarakat melihat pentingnya peranan telekomunikasi bagi kehidupan suatu bangsa.


Pemanfaatan Telematika di Bidang Pendidikan

Menurut Miarso (2004) terdapat sejumlah pilihan alternatif pemanfaatan di bidang pendidikan, yaitu :

1. Perpustakaan Elektronik

Perpustakaan yang biasanya arsip-arsip buku dengan di Bantu dengan teknologi informasi dan internet dapat dengan mudah mengubah konsep perpustakaan yang pasif menjadi agresif dalam berinteraksi dengan penggunanya. Homepage dari The Library of Congress merupakan salah satu perpustakaan yang terbesar di dunia. Saat ini sebagian informasi yang ada di perpustakaan itu dapat di akses melalui internet.

2. Surat Elektronik (email)

Dengan aplikasi sederhana seperti email maka seorang dosen, pengelola, orang tua dan mahasiswa dapat dengan mudah berhubungan. Dalam kegiatan di luar kampus mahasiswa yang menghadapi kesulitan dapat bertanya lewat email.

3. Ensiklopedia

Sebagian perusahan yang menjajakan ensiklopedia saat ini telah mulai bereksperimen menggunakan CD ROM untuk menampung ensiklopedia sehingga diharapkan ensiklopedia di masa mendatang tidak hanya berisi tulisan dan gambar saja, tapi juga video, audio, tulisan dan gambar, dan bahkan gerakan. Dan data informasi yang terkandung dalam ensklopedia juga telah mulai tersedia di internet. Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka data dan informasi yang terkandung dalam ensiklopedi elektronik dapat diperbaharui.

4. Sistem Distribusi Bahan Secara Elektronis ( digital )

Dengan adanya sistem ini maka keterlambatan serta kekurangan bahan belajar bagi warga belajar yang tinggal di daerah terpencil dapat teratasi. Bagi para guru SD yang mengikuti penyetaraan D2, sarana untuk mengakses program ini tdk menjadi masalah karena mereka dapat menggunakan fasilitas yang dimiliki kantor pos yang menyediakan jasa internet.

5. Tele-edukasi dan Latihan Jarak Jauh dalam Cyber System

Pendidikan dan pelatihan jarak jauh diperlukan untuk memudahkan akses serta pertukaran data, pengalaman dan sumber daya dalam rangka peningkatan mutu dan keterampilan professional dari SDM di Indonesia. Pada gilirannya jaringan ini diharapkan dapat menjangkau serta dapat memobilisasikan potensi masyarakat yang lain, termasuk dalam usaha, dalam rangka pembangunan serta kelangsungan kehidupan ekonomi di Indonesia, baik yang bersifat pendidikan formal maupun nonformal dalam suatu “cyber system”.

6. Pengelolaan Sistem Informasi

Ilmu pengetahuan tersimpan dalam berbagai bentuk dokumen yang sebagian besar tercetak dalam bentuk buku, makalah atau laporan informasi semacam ini kecuali sukar untuk diakses, juga memerlukan tempat penyimpanan yang luas. Beberapa informasi telah disimpan dalam bentuk disket atau CD ROM, namun perlu dikembangkan lebih lanjut sistem agar informasi itu mudah dikomunikasikan. Mirip halnya dengan perpustakaan elektronik, informasi ini sifatnya lebih dinamik (karena memuat hal-hal yang mutakhir) dapat dikelola dalam suatu sistem.

7. Video Teleconference

Keberadaan teknologi ini memungkinkan siswa atau mahasiswa dari seluruh dunia untuk dapat berkenalan, saling mengenal bangsa di dunia. Teknologi ini dapat digunakan sebagai sarana diskusi, simulasi dan dapat digunakan untuk bermain peran pada kegiatan pembelajaran yang berfungsi menumbuhkan kepercayaan diri dan kerjasama yang bersifat sosial.

Banyak faktor yang mempengaruhi dilaksanakan atau tidaknya potensi teknologi telematika. Faktor utama, menurut Miarso (2004) adalah adanya komitmen politik dari para pengambil kebijakan dan ketersediaan para tenaga terampil.


Dampak Penggunaan Telematika

Berbagai macam bentuk yang menjadi dampak penggunaan telematika merebak luas pada masyarakat. Dampak ini akan memunculkan dan merubah pola kehidupan, bekerja, berusaha bahkan merubah falsafah pada bidang-bidang tertentu. Dampak yang pasti adalah akan terjadinya perubahan minat bekerja yang lebih efisien dalam arti benefit to cost ratio, efektif dalam arti kualitas produk, jasa, dan pemerataan distribusi produk jasa kepada masyarakat. Dampak yang akan muncul penggunaan telematika baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu :

1.Penghematan transportasi dan bahan bakar.

2.Menghindarkan jam-jam yang tidak produktif menjadi lebih produktif.

3.Mengembangkan konsep kegiatan tersebar secara merata ke seluruh daerah.

4.Menyuguhkan banyak pilihan sarana telekomunikasi.