1.6.10

efektifitas pajak untuk masyarakat

indonesia sudah menerapkan dari sebelum masa kemerdekaan tepatnya pada masa pemerintahan hindia belanda. beberapa pajak yang kita kenal seperti pajak bumi dan bagunan, pajak kendaraan, pajak penghasilan , dan pajak-pajak lainnya. secara sederhana pajak dapat diartika sebagai iuran yang didapat dari masyarakat yang dikelola oleh pemerintah setempat untuk tujuan penyediaan &  perawatan fasilitas umun yang bisa dinikmati oleh masyarakat.
tapi pada kenyataannya manfaat pajak yang dikeluarkan oleh masyarakat tidak begitu terasa bahkan ada yang tidak merasakannya sama sekali, hal tersebut yang menjadikan pajak sebagai momok bagi msyarakat, sehingga beberapa orang merasa perlu menghindari pajak karena anggapan bahwa membayar pajak adalah salah satu pengeluaran yang merugikan keuangan.
perbuatan menghindari pajak adalah salah satu jenis pelanggaran peraturan meskipun didasari alasan apapun, itu bila ditinjau dari sisi penyelengara pajak, tpi lain jika kita pandang sebagai masyarakat yang merasakan fungsi pajak yang tidak optimal sebangaimana mestinya, itu sebebnya dirjen pajak terus melakukan pembenahan di dalam tubuh lembaga penyelengara pajak dari kernacuan proses dan sistem pengeloaan pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar