23.9.12

Sepeda Motor Bebek Injeksi Kencang dan Irit Jupiter Z1

Yamaha indonesia kini semakin mantap menyandang tagline "semakin di depan" pasalanya PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) telah resmi meluncurkan sepeda motor paling mutakhir di kelasnya pada sabtu,17 juli 2012 lalu yang dilaksanakan serentak di dua kota yaitu Jakarta dan Yogyakarta.
All New Yamaha Jupiter Z1 dinilai lebih dari sekedar sepeda motor bebek biasa, karena mampu memberikan sensasi berkendara yang luar biasa, tetntunya didukung oleh fitur dan teknoligi unggulan yang menjadikannya semakin di depan.
mesin yang digunakan  All New Yamaha Jupiter Z1  adalah mesin generasi terbaru yang mengunakan teknologi fuel injection yang menjadikan pembakaran lebih optimal serta menghasilkan tenaga yang lebih besar tapi tentunya dengan konsumi bahan bakar yang jauh lebih hemat, bahkan all new jupiter z1 diklaim memiliki performa yang lebih tinggi 20% dibanding pendahulunya, dengan dukungan forged piston yang merupakan teknilogi juara di kelasnya menjadikan mesin all new jupiter z1 lebih kuat, awet, dan ringan.
didukung penampilan yang modern dan sporty all new jupiter z1 mampu bermanuver dengan lincah, hal tersebut ternyata dikarenakan deasainer  All New Yamaha Jupiter Z1 adalah Mr.Yuichi Takeda dari Yamaha Motor Corp (YMC).yang juga desainer YZF M1 dan YZF R1, dua sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor yang digunakan oleh tim Yamaha Factory Racing dan tim satelit Yamaha di lintas balap tingkat dunia yaitu motoGP, diakui oleh Mr.Yuichi Takeda bahwa desain YZF M1 dan YZF R1 adalah sumber insprasi desain All New Yamaha Jupiter Z1.
All New Yamaha Jupiter Z1 hadir dengan beberapa fitur yang baru dan unggul terutama, desain body sepeda motor berlapis yang membuatnya lebih kokoh dan mendukung sisi aerodinamis All New Yamaha Jupiter Z1 yang terinsprasi dari motoGP dan merupakan desain terobosan yang belumpernah diterapkan oleh   moped manapun, dengan lima pilihan warna All New Yamaha Jupiter Z1 membuat yang lain semakin ketinggalan lagi.

sumber :
http://www.yamaha-motor.co.id/jupiterz1
http://motor-modif.com
http://www.gp-mania.com

30.5.12

Privasi dalam Teknologi Informasi

sebagai pengguna teknologi privasi atau kerahasiaan adalah salah satu hal yang penting untuk dijaga dan dilindungi karena bisa saja konten yang ada didalamnya bersifat intern seperti rahasia perusahaan, sayangnya hingga saat ini belum ada peraturan yang secara spesifik mengatur secara jelas mengenai batasan akses seseorang atau institusi terhadap konten informasi.


umumnya setiap penyedia layanan jasa maupun barang, seperti acount social media, email, atau beberapa hardware juga dilengkapi dengan fitur proteksi, tapi sayangnnya pepatah "penjahat selalu selangkah di depan penegak hukum" berlaku, dewasa ini pekerjaan menjebol security system tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang ahli dalam bahasa pemrograman dan sistem tapi kegiatan hanking dan cracking dapat dilakukan dengan software aplikasi yang dapat dengan mudah digunakan dan diperolah, sehingga siapapun dapat melakukannya dengan leluasa.
dengan keadaan yang terjadi saat ini para pengguna kemudahan teknologi informasi diharapkan dapat meminimalkan penyalahgunaan konten informasi dengan memilih informasi mana yang layak dipublikasikan dan informasi apa yang sebaikanya dirahasiakan, begitu juga dengan pelaku palnggaran hak privasi seseorang yang sebaiknya dihormati dan dihargai.

hukum dalam dunia maya (cyberlaw)

peraturan atau hukum adlah suatu hal yang mutlak diperlukan oleh semua orang, diselenggarakannya hukum bertujian untuk memberikan proteksi atas hak pihak-pihak yang bersentuhan dengan hukum, dalam dalam manajemen kenegaraan kita mengenal istilah hukum tata negara dan untuk hubungan sosial kita mengenal hukup pindana dan perdata yang mengacu pada uud45 dan kuhp.


di dalam dunia maya atau cyber kita seringkali dihapakan dengan kondisi dimana kita perlu menjaga kerahaisan suatu dikumen atau karya agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, dengan demikian pemerintah melalui drirektorat jenderal hak kekayaan intelektual yang berafiliasi pada kementerian hukum dan ham republik indonesia melindungi karya dengan hak paten, adapun untuk melindungi masyarakat dunia cyber dari kejahatan, penipuan, atau pemalsuan transaksi pemerintah telah berusaha melindungi dengan diajukannya undang-undang ite(internet transaksi elektronik) oleh kemenkominfo (kementerian komunikasi dan informasi) dengan dua dasar tersebut diharapkan pemerintah dapat melindungi masyarakatnya dari kejahantan di dunia cyber.
dalam linkup yang kebih besar di tingkat sebuah perusahaan media dari USA bekerjasama dengan negara amerika serikat melakukan tindakan pemerantasan pembajakan dengan menerbitkan semacam undang undang yang diberinama SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act) yang ternyata ditangapi satir oleh masyarakat cyber dunia karena dinilai terlalu berlebihan dalam menangani pelanggaran.
dengan demikian masyarakat cyber dunia dituntut untuk lebih cerdas dalam beraktifitas di dunia cyber.

-haki
-uu ite
-sopa & pipa

23.4.12

etika berkendara

dewasa ini ramai terdengar kejahatan yang dilakukan oleh segelintir oknum pengendara kenaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak bertanggungjawab yang melakukan tindak kecrobohan atau kekeraran bahkan mengarah pada kriminalitas, sebetulnya hal demikian terjadi karena pengendara tersebut tidak mengerti atau mengetahui ketentuan yang berlaku dalam berlalulintas, dan berikut adalah beberap peraturan yang dibakukan oleh pemerintah:

Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)

Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)

Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)

Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.

Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)

Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58

Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)

Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)

Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h

Selain sepeda motor, mengemudikan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).

Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e

Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)

Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).

Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)

Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)

Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)

- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1).

Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a).

Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)

wewenang, tugas, dan tanggung jawab

dalam tulisan kali ini penulis akan mengajak anda sedikit memahami peranan suatu jabatan dalam organisasi, adapun jabatan atau posisi yang akan kita soroti kali ini adalah ketua sebuar organisasi komunitas di tingkat provinsi.
tugas pokok seorang pimpinan organisasi antara lain membina dan mengelola organisasi yang dipimpinnya berdasarkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga , dan peraturan organisasi yang lebih spesifik serta kebijakan organisasi diatasnya(tingkat nasional). seorang ketua selayaknya memperhatikan arah kebijakan dari badan pembina, serta usulan dan saran dari badan penasihat. seorang ketua haruslah mampu menentukan arah kebijakan badan-badan pelaksana, memantau, mengawasi, mengevaluasi, dan mengikuti informasi terkini dan laporan atas segala pelasanaan progran dan rencana kerja pengurus organisasi.
pemimpin organisasi memiliki beberapa wewenang yang diserahkan kepadanya dan semua yang dipimpin anggota menerimanya, dan berikut diantaranya : mengurus semua penyelenggaran program organisasi, memotivasi anggota yang dipimpinnya, menyusun tugas pokok dan fungsi(tupoksi), bekerjasama dengan pihak luar organisasi, mewakili organisasi yang dipimpinnya, dan memberikan apresiasi(pengargaan) bersasarkan keputusan musyawarah pengurus organisasi.
seorang ketua organisasi secara praktis dibebankan tanggungjawab yang melekat pada dirinya dimulai saat pertamakali ia dilantik sebagai ketua, dan berikut beberapa tanggungjawab yang umunya diberikan kepada seorang ketua organisasi : melaksanakan rapat/pertemuan/musyawarah berdasarkan arahan organisasi diatasnya, memimpin badan pelasana dalam linkup tugas selaku  badan pimpinan, menyampaikan laporan sesuai dengan tatanan yang diatur dalam ad/art organisasi, dan mejaga/memmelihara citra/ wibawa organisasi yang dipimpinnya. 

pekerjaan

Beberapa bulan lalu sebuah organisasi yang bergerak di bidang olah raga masyarakat yang mengkhususkan diri untuk kelompok olahraga permainan dan rekreasi menggelar sebuah acara multi event untuk tingkat nasional lebih dari 25 perwakilan provinsi dan puluhan cabang olahraga menyemarakan acara tersebut, berlokasi di parkir timur senayan gelora bung karno dan berlangsung selama 6 hari berturut-turut acara tersebut digelar.
selama 6 hari gelaran event tersebut kami(penulis beserta tim) menangani salah satu vanue eksibisi yang termasuk paling sibuk karena jumlah peserta dan amino masyarakat sekitar lokasi yang memadati vanue tempat kami bertugas.
sebelum gelaran event tersebut kami harus menyusun time lable secara umum hari-perharinya beserta breakdown acara dalam setiap hari selama pelaksanaan yang akan dijalankan dalam vaue kami, semua kebutuhan dipersiapkan secara matang, berkoordinasi dengan event organizer dan komite pelasana multi event adlah hal penting, agar setiap fasilitas dan acara vanue tidak berbenturan dengan acara di main stage dan vanue lainnya.
pekerjaan yang kami lakukan sangat dinamis diantaranya perencanaan, persiapan, pelasanaan, kontroling untuk menghindari over time, dan evaluasi.
fornas_indonesia