23.4.12

wewenang, tugas, dan tanggung jawab

dalam tulisan kali ini penulis akan mengajak anda sedikit memahami peranan suatu jabatan dalam organisasi, adapun jabatan atau posisi yang akan kita soroti kali ini adalah ketua sebuar organisasi komunitas di tingkat provinsi.
tugas pokok seorang pimpinan organisasi antara lain membina dan mengelola organisasi yang dipimpinnya berdasarkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga , dan peraturan organisasi yang lebih spesifik serta kebijakan organisasi diatasnya(tingkat nasional). seorang ketua selayaknya memperhatikan arah kebijakan dari badan pembina, serta usulan dan saran dari badan penasihat. seorang ketua haruslah mampu menentukan arah kebijakan badan-badan pelaksana, memantau, mengawasi, mengevaluasi, dan mengikuti informasi terkini dan laporan atas segala pelasanaan progran dan rencana kerja pengurus organisasi.
pemimpin organisasi memiliki beberapa wewenang yang diserahkan kepadanya dan semua yang dipimpin anggota menerimanya, dan berikut diantaranya : mengurus semua penyelenggaran program organisasi, memotivasi anggota yang dipimpinnya, menyusun tugas pokok dan fungsi(tupoksi), bekerjasama dengan pihak luar organisasi, mewakili organisasi yang dipimpinnya, dan memberikan apresiasi(pengargaan) bersasarkan keputusan musyawarah pengurus organisasi.
seorang ketua organisasi secara praktis dibebankan tanggungjawab yang melekat pada dirinya dimulai saat pertamakali ia dilantik sebagai ketua, dan berikut beberapa tanggungjawab yang umunya diberikan kepada seorang ketua organisasi : melaksanakan rapat/pertemuan/musyawarah berdasarkan arahan organisasi diatasnya, memimpin badan pelasana dalam linkup tugas selaku  badan pimpinan, menyampaikan laporan sesuai dengan tatanan yang diatur dalam ad/art organisasi, dan mejaga/memmelihara citra/ wibawa organisasi yang dipimpinnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar