30.5.12

hukum dalam dunia maya (cyberlaw)

peraturan atau hukum adlah suatu hal yang mutlak diperlukan oleh semua orang, diselenggarakannya hukum bertujian untuk memberikan proteksi atas hak pihak-pihak yang bersentuhan dengan hukum, dalam dalam manajemen kenegaraan kita mengenal istilah hukum tata negara dan untuk hubungan sosial kita mengenal hukup pindana dan perdata yang mengacu pada uud45 dan kuhp.


di dalam dunia maya atau cyber kita seringkali dihapakan dengan kondisi dimana kita perlu menjaga kerahaisan suatu dikumen atau karya agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, dengan demikian pemerintah melalui drirektorat jenderal hak kekayaan intelektual yang berafiliasi pada kementerian hukum dan ham republik indonesia melindungi karya dengan hak paten, adapun untuk melindungi masyarakat dunia cyber dari kejahatan, penipuan, atau pemalsuan transaksi pemerintah telah berusaha melindungi dengan diajukannya undang-undang ite(internet transaksi elektronik) oleh kemenkominfo (kementerian komunikasi dan informasi) dengan dua dasar tersebut diharapkan pemerintah dapat melindungi masyarakatnya dari kejahantan di dunia cyber.
dalam linkup yang kebih besar di tingkat sebuah perusahaan media dari USA bekerjasama dengan negara amerika serikat melakukan tindakan pemerantasan pembajakan dengan menerbitkan semacam undang undang yang diberinama SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act) yang ternyata ditangapi satir oleh masyarakat cyber dunia karena dinilai terlalu berlebihan dalam menangani pelanggaran.
dengan demikian masyarakat cyber dunia dituntut untuk lebih cerdas dalam beraktifitas di dunia cyber.

-haki
-uu ite
-sopa & pipa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar